Di Tengah Gempuran AI, Sertifikasi dari Lembaga Resmi Jadi Penentu Karier Profesional
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang telah mendapat izin dari BNSP untuk menguji kemampuan kerja seseorang di bidang tertentu. Proses ini mengikuti standar nasional (SKKNI) atau standar internasional yang berlaku. Hasil dari sertifikasi ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang memang memiliki keahlian yang sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya sekadar pengalaman pribadi atau klaim di CV.
Menurut data BNSP tahun 2023, dari lebih dari 141 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 3,5 juta yang tersertifikasi secara resmi oleh LSP. Artinya, lebih dari 97% tenaga kerja belum memiliki bukti formal kompetensinya sebuah peluang besar sekaligus tantangan, terutama bagi profesional muda di era digital.
Temuan dari World Economic Forum (WEF) 2024, yang menyebutkan bahwa keterampilan digital dan sertifikasi profesi termasuk dalam 10 kebutuhan utama dunia kerja hingga tahun 2030. Artinya, sertifikasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi indikator keunggulan kompetitif yang diakui secara global.
Berikut adalah beberapa sektor industri saat ini menunjukkan pertumbuhan pesat dalam kebutuhan akan tenaga kerja bersertifikasi.
- Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK)
- Digital Marketing
- Kreatif & Multimedia
- Keuangan & Start-Up
📌 Di tengah disrupsi teknologi, Anda tidak cukup hanya “mampu”. Anda harus “terbukti kompeten.” Segera ambil langkah dengan sertifikasi dari LSP resmi yang terakreditasi BNSP!
Komentar
Posting Komentar